Rabu, 03 Juni 2009

Kasus Prita Mulyasari - Hati-hati curhat di internet


Gara-gara curhat lewat e-mail, Prita Mulyasari, ibu dua anak balita ditahan di LP Wanita Tangerang per 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik RS Omni International Tangerang. Dalam e-mailnya, Prita menuliskan kekesalannya atas pelayanan RS Omni. Ga disangka, e-mailnya tersebar ke berbagai milis. Buntutnya RS Omni menuntut Prita dengan UU ITE atas pencemaran nama baik.

Saat ini, Prita telah dibebaskan dari tahanan, tapi tetap dengan status tahanan kota.
Berita selengkapnya dapat dibaca di :
Detik News: Bebaskan Prita Gencar di FB,
Detik News: Menulis di Internet, Ditahan,
Detik News: Prita Mulyasari bebas dari penjara

So, guys, be careful...

0 komentar:

Posting Komentar